A. Pengertian
1. Bank Sentral
Dalam sistem keuangan syariah, bank sentral harus menjadi pusan perbankan syariah yang secara otonom bertanggung jawab merealisasikan sasaran-sasaran sosio ekonomi perekonomian Islam.
Secara fungsional bank sentral harus mampu bertindak sebagai otoritas yang mengeluarkan uang berkoordinasi dengan pemerintah mengusahakan stabilitas internal dan eksternal. Di Indonesia sesuai dengan pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya ada satu bank sentral yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia bank sentral, ini lahir pada 1 Juli 1953. Kelahiran Bank Indonesia ini didasarkan pada UU Pokok Bank Indonesia atau UU No. 11 tahun 1953, hampir delapan tahun sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Secara organisasi, sesuai dengan UU No. 23 tahun 1999 pimpinan Bank Indonesia disebut dengan bak Gubernur. Organisasi Bank Indonesia secara keseluruhan terdiri dari 25 direktorat/biro 37 kantor bank Indonesia yang tersebut di seluruh wilayah RI, dan 4 kantor perwakilan yang ada di New York, London, Tokyo, dan Singapura.
Di samping itu bank Indonesia pun melakukan berbagai cara yang extraordinary melalui kebijakan program akselerasi pengembangan bank syariah yang bertujuan mencapai share perbankan syariah.
2. Bank Syariah
Di Indonesia, regulasi mengenai bank syariah tertuang dalam UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Prinsip-prinsip bank syariah, menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah(BPrs)
Tiga prinsip (unit usaha syariah dan bank pembiayaan rakyat) :
1. Bank Umum Syariah (BUS)
Adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang/ pembantu syariah atau unit syariah
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
B. Perkembangan Bank Syariah
Bank konvensional yang pertama beroperasi di Venesia bernama Banco Della Pizza di Rialto pada tahun 1987 dianggap sebagai awal perkembangan perbankan modern dengan perangkat utama bunga (interest).
Sedangkan bank syariah pertama meskipun praktiknya telak dilaksanakan sejak masa awal Islam diawali dengan berdirinya sebuah bank tabungan lokal yang beroperasi tanpa bunga di Desa Mit Ghamir yang berlokasi di tepi sungai Nil pada tahun 1963 oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar.
Sampai saat ini lebih dari 200 bank dan lembaga keuangan syariah beroperasi di 70 negara muslim dan non muslim yang telah total portofolionya sekitar $200miliar.
C. Kelembagaan Bank Syariah
Bank syariah bukan sekedar bank bebas bunga, tetapi juga memiliki orientasi pencapaian kesejahteraan. Secara fundamental ada beberapa karakteristik bank syariah.
1. Penghapusan riba
2. Pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosio ekonomi Islam.
3. Bank syariah akan melakukan evaluasi yang lebih berhati-hati karena bank komersial syariah menerapkan profit and los sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis atau industri.
4. bagi hasil cenderung hubungan antara bank syariah dan pengusaha.
Kedua pengawasan prinsip syariah dalam kegiatan operasional bank.
- Kelembagaan Bank Umum Syariah
Aturan mengenai bank umum syariah pasca diterbitkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah adalah PBI No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah (BUS)
Untuk mendirikan Bank Syariah, baik bank umum syariah maupun (BPRS) harus mendapat persetujuan prinsip dan izin yang diajukan oleh pendiri bank kepada Bank Indonesia yang akan diproses oleh DewanGubernur BI U.P. Biro Perbankan Syariah.
- Kelembagaan Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah wajib dibentuk oleh bank yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah di kantor pusat bank yang berfungsi sebagai kantor induk dari cabang syariah dan/atau unit syariah.
Kantor cabang syariah dapat dibuka dengan seizin gubernur BI oleh bank yang membuka unit usaha syariah. Kantor cabang syariah dapat dilakukan dengan :
1. Membuka kantor syariah yang baru.
2. Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah.
3. Meningkatkan status kantor di bawah kantor cabang kantor syariah.
4. Mengubah kegiatan usaha kantor cabang
5. Meningkatkan status kantor cabang
Bank yang memiliki kantor cabang syariah dari unit syariah wajib memiliki pencatatan dan pembukaan tersendiri dan menyusun laporan keuangan kegiatan usaha-usaha berdasarkan prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar